Sosok Selebgram Makassar Nur Utami Tampung Uang Hasil Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Nur Utami alias NU berperan menampung hasil penjualan narkoba dari suaminya itu kemudian dibelanjakan sejumlah barang

|
Editor: Apriani Landa
Kolase Tribun Toraja/Instagram/interpol.int
Nur Utama, selebgram Makassar yang ditahan Bareskrim Polri atas kasus pencucian uang (kiri). Tampang gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama versi Bareskrim Polri dan Interpol (tengah dan kanan). 

TRIBUNTORAJA.COM, Makassar - Selebgram Makassar, Nur Utami (NU), disebut terlibat dalam jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Bareskrim Polri menetapkan NU sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sindikat narkoba Fredy Pratama.

Sebagai informasi, Nur Utami merupakan istri dari Bandar Narkoba asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bernama Nasrul Nasir (NN) alias Saru (SR).

Saat ini, NN aliaas SR masih buron.

SR merupakan kaki tangan Fredy. Ia berperan mengendalikan peredaran narkoba Fredy Pratama di wilayah timur Indonesia bersama dengan tersangka WW.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, NU pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

"NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, dikutip dari Tribunnews, Senin (18/9/2023).

Jadi mengungkapkan, Nur Utami alias NU berperan menampung hasil penjualan narkoba dari suaminya itu kemudian dibelanjakan sejumlah barang.

"Adapun peran yang bersangkutan (Nur Utami) adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset terduga pelaku bandar narkoba inisial NN alias SR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penyitaan aset kendaraan dilakukan di rumah NN alias SR di Tasokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Jumat (15/9/2023).

Dari informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri menyita kendaraan NN alias SR berupa mobil Fortuner dan mobil Toyota Hilux serta tiga motor berbagai merek.

Penyitaan aset kendaraan NN alias SR itu dibenarkan Lurah Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Darwin.

"Iya betul, ada penyitaan aset berupa kendaraan di rumah Bapak NN alias SR pada Jumat (15/9/2023) siang lalu. Penyitaan aset ini dilakukan oleh pihak Mabes Polri," kata Darwin saat dikonfirmasi, Sabtu (16/9/2023).

Dikatakan, saat penyitaan aset kendaraan itu disaksikan langsung oleh orang tua NN alias SR.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved