Caleg Palsukan Identitas
BREAKING NEWS: Palsukan Identitas e-KTP, Caleg PSI Tana Toraja Musa Lumalan Manglili Ditangkap
Musa memalsukan keterangan pekejaan dalam KTP Elektroniknya sebagai pensiunan ASN untuk lolos tahap verifikasi pencalonan KPU
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tana Toraja mengumumkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024 di wilayah kerjanya dalam jumpa pers di di Media Center Bawaslu Tana Toraja, Selasa (27/2/2024).
Hadir Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa; Kasi Pidun Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Harry Arfhan; dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Tana Toraja, Bripka Agus Mualim.
Caleg DPRD Tana Toraja dapil 2 wilayah Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Musa Lumalan Manglili', diketahui melakukan pemalsuan identitas dalam KTP Elektronik miliknya.
Musa memalsukan keterangan pekejaan dalam KTP Elektroniknya sebagai pensiunan ASN untuk lolos tahap verifikasi pencalonan KPU. Setelah diselidiki ternyata dia masih berstatus ASN aktif.
Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri.
Dari penyelidikan Sentra Gakkumdu, Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.
“Musa terbukti mengubah Status ASN pada KTP-nya menjadi pensiunan ASN untuk memenuhi syarat sebagai caleg,” ungkap Elis di lokasi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan).
Saat ini Musa dititipkan di Rutan Makale untuk menjalani hukuman. (*)
| Merasa Dirugikan, PSI Tana Toraja Akan Berikan Pendampingan Hukum Untuk Calegnya |
|
|---|
| Caleg PSI Palsukan Identitas, KPU Tana Toraja: Pengurus Partainya Berbohong |
|
|---|
| Nasib Suara Caleg PSI Tana Toraja yang Ditangkap karena Palsukan Identitas di KTP |
|
|---|
| Kronologi Guru SMK di Tana Toraja Palsukan Identitas Agar Bisa Nyaleg |
|
|---|
| Guru SMK di Tana Toraja Divonis 14 Bulan Penjara Karena Palsukan Identitas Untuk Nyaleg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27022024_Gakkumdu_tator.jpg)