Caleg Palsukan Identitas

BREAKING NEWS: Palsukan Identitas e-KTP, Caleg PSI Tana Toraja Musa Lumalan Manglili Ditangkap

Musa memalsukan keterangan pekejaan dalam KTP Elektroniknya sebagai pensiunan ASN untuk lolos tahap verifikasi pencalonan KPU

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Sentra Gakkumdu Tana Toraja mengumumkan temuan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di kantor Bawaslu Tana Toraja, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tana Toraja mengumumkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024 di wilayah kerjanya dalam jumpa pers di di Media Center Bawaslu Tana Toraja, Selasa (27/2/2024).

Hadir Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa; Kasi Pidun Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Harry Arfhan; dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Tana Toraja, Bripka Agus Mualim.

Caleg DPRD Tana Toraja dapil 2 wilayah Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan usungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Musa Lumalan Manglili', diketahui melakukan pemalsuan identitas dalam KTP Elektronik miliknya.

Musa memalsukan keterangan pekejaan dalam KTP Elektroniknya sebagai pensiunan ASN untuk lolos tahap verifikasi pencalonan KPU. Setelah diselidiki ternyata dia masih berstatus ASN aktif.

Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri.

Dari penyelidikan Sentra Gakkumdu, Musa terbukti melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg.

“Musa terbukti mengubah Status ASN pada KTP-nya menjadi pensiunan ASN untuk memenuhi syarat sebagai caleg,” ungkap Elis di lokasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan).

Saat ini Musa dititipkan di Rutan Makale untuk menjalani hukuman. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved