Pemilu 2024

Bagi-bagi Rice Cooker, Dua Caleg di Aceh Dituntut 6 Bulan Penjara

Selain kedua caleg tersebut, terdakwa lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.

Editor: Apriani Landa
net
Sidang tuntutan caleg bagi-bagi rice cooker di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Jumat (23/2/2024). ( ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen via kompas.com) 

TRIBUNTORAJA.COM, BIREUEN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Sanksi Bireuen, Aceh, menuntut dua caleg dengan hukuman penjara 6 bulan.

Hal ini disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen,  Jumat (23/2/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dua terdakwa adalah Choirul Amri dan Muswandi. Mereka merupakan caleg untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen.

Keduanya terciduk membagikan penanak nasi listrik atau rice cooker disertai stiker caleg dan buku Yasin dengan sampul foto caleg.

Selain kedua caleg tersebut, terdakwa lainnya adalah Fajri yang merupakan kepala desa di Kabupaten Bireuen.

"Para terdakwa juga mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tersebut pada Pemilu 2024. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," kata jaksa di 

Jaksa mengatakan terdakwa Choirul Amri dan Muswandi bersalah melanggar Pasal 523 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana penjara selama enam bulan, keduanya terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 20 juta subsidair satu bulan penjara.

Sedangkan untuk Fajri, dianggap bersalah melanggar Pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Selain pidana enam bulan penjara, Fajri juga dituntut membayar denda Rp 10 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti satu bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin, 26 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan para terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Caleg di Aceh Dituntut 6 Bulan Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved