Pemilu 2024

Inilah Rincian Jadwal dan Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di KPU

Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2024, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung selama dua hari, yakni...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Donny Yosua
ILUSTRASI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, menggelar penghitungan suara (tungsura) hingga malam hari Wita, Rabu (14/2/2024). 

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 - 13 Februari 2024

 

Baca juga: Berpotensi Rajai Tana Toraja, Partai Gerindra Optimis Dapat 1 Fraksi di DPRD

 

Jika terdapat putaran kedua dalam Pemilu 2024, maka jadwal akan dilanjutkan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Masa Kampanye Pemilu: 2 - 22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23 - 25 Juni 2024

4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan Suara: 26 - 27 Juni 2024

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved