Pemilu 2024

Inilah Rincian Jadwal dan Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di KPU

Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2024, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung selama dua hari, yakni...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Donny Yosua
ILUSTRASI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, menggelar penghitungan suara (tungsura) hingga malam hari Wita, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tahapan krusial dalam menentukan hasil akhir Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2024, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung selama dua hari, yakni mulai tanggal 14 hingga 15 Februari 2024.

Berikut adalah tahapan-tahapan yang terkait dengan penghitungan suara dan jadwal yang telah ditetapkan:

 

 

Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara

1. Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

Selain itu, terdapat jadwal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu 2024, antara lain:

 

Baca juga: Peneliti BRIN Soroti Kinerja Bawaslu dan Pengaruh Jokowi di Pemilu 2024

 

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan Program, Anggaran, dan Peraturan Pelaksanaan Pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022

4. Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022

5. Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023

6. Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota:

  • Anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 - 13 Februari 2024

 

Baca juga: Berpotensi Rajai Tana Toraja, Partai Gerindra Optimis Dapat 1 Fraksi di DPRD

 

Jika terdapat putaran kedua dalam Pemilu 2024, maka jadwal akan dilanjutkan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024

2. Masa Kampanye Pemilu: 2 - 22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23 - 25 Juni 2024

4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan Suara: 26 - 27 Juni 2024

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved