Pemilu 2024

Inilah Rincian Jadwal dan Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di KPU

Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2024, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung selama dua hari, yakni...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Donny Yosua
ILUSTRASI - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 08 Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulsel, menggelar penghitungan suara (tungsura) hingga malam hari Wita, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan tahapan krusial dalam menentukan hasil akhir Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2024, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung selama dua hari, yakni mulai tanggal 14 hingga 15 Februari 2024.

Berikut adalah tahapan-tahapan yang terkait dengan penghitungan suara dan jadwal yang telah ditetapkan:

 

 

Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara

1. Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

2. Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024

3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

Selain itu, terdapat jadwal lain yang terkait dengan tahapan Pemilu 2024, antara lain:

 

Baca juga: Peneliti BRIN Soroti Kinerja Bawaslu dan Pengaruh Jokowi di Pemilu 2024

 

Jadwal Pemilu 2024

1. Perencanaan Program, Anggaran, dan Peraturan Pelaksanaan Pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024

2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved