Pemilu 2024

Kapan Cair? Segini Honor KPPS Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Dalam rincian tersebut, terungkap besaran honor bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama proses pemungutan dan penghitungan suara...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
ILUSTRASI - Petugas KPPS menjalani simulasi pemungutan dan perhitungan suara (tungsura) di TPS 004 Kamali' Pentaluan, Makale, Tana Toraja, Rabu (31/1/2024) siang. 

"Anggaran untuk konsumsi selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah dialokasikan dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) masing-masing Satuan Kerja KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024," demikian keterangan dari KPU.

 

Baca juga: Mengenal Formulir C1 untuk Pemilu 2024, Wajib Ada

 

Anggaran Pembuatan TPS

KPU juga mengalokasikan dana sebesar Rp2.000.000 per TPS untuk pembuatan TPS. Dana tersebut akan digunakan untuk biaya tenda, kursi, meja, pembatas, sound system, papan pengumuman, dan keperluan lainnya.

 

Baca juga: Safar Harap Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Tana Toraja Tanpa Kendala

 

Anggaran Ketersediaan Alat Penggandaan Dokumen/Formulir

Selain itu, terdapat dana sebesar Rp500.000 per TPS untuk ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir, berupa satu unit printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan penggandaan/fotokopi. Jika penggunaan unit ini melibatkan biaya sewa, biaya tersebut sudah termasuk pajak.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved