Pemilu 2024

Kapan Cair? Segini Honor KPPS Pemilu 2024 saat Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS

Dalam rincian tersebut, terungkap besaran honor bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama proses pemungutan dan penghitungan suara...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
ILUSTRASI - Petugas KPPS menjalani simulasi pemungutan dan perhitungan suara (tungsura) di TPS 004 Kamali' Pentaluan, Makale, Tana Toraja, Rabu (31/1/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rincian alokasi anggaran untuk membiayai keperluan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.

Dalam rincian tersebut, terungkap besaran honor bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

"Berikut informasi alokasi anggaran untuk memenuhi keperluan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," demikian yang diunggah KPU melalui akun Instagram @kpu_ri pada Senin (12/2/2024).

Berikut rincian honor bagi KPPS Pemilu 2024 dan jumlah gaji yang diterima selama satu bulan bekerja.

 

 

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Ketua KPPS, yang berjumlah 1 orang, akan menerima gaji sebesar Rp1.200.000, sementara anggota KPPS, yang berjumlah 6 orang, akan menerima gaji sebesar Rp1.100.000 per orang.

Sedangkan, Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), yang berjumlah 2 orang, akan mendapatkan gaji sebesar Rp700.000 per orang.

Gaji bagi KPPS dan Linmas akan dibayarkan setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.

 

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Temuan 53 Potensi Kecurangan Pemilu di 10 Daerah

 

Honor Operasional KPPS 2024

Selain gaji, KPPS juga akan menerima dana operasional sebesar Rp1.000.000 per TPS.

Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk:

  • Bantuan biaya paket data bagi KPPS untuk menggunakan aplikasi Sirekap sebesar Rp50.000
  • Pengadaan kertas, tinta printer, staples, lem, gunting atau alat pemotong (cutter), serta alat penghapus tulisan cair (correction pen).
  • Pemberian dukungan makanan tambahan untuk meningkatkan daya tahan tubuh bagi KPPS
  • Bantuan transportasi bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan mendukung kegiatan tersebut.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved