Pemilu 2024
Menaker Tegaskan Pekerja yang Tak Libur di Hari Pencoblosan Pemilu 2024 Berhak Dapat Upah Lembur
Sanksi pidana diberlakukan bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja pada hari libur nasional.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 berhak mendapatkan upah lembur dan hak-hak lainnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada tanggal 14 Februari 2024, yang merupakan hari pemungutan suara Pemilu 2024, ditetapkan sebagai libur nasional.
SE tersebut mewajibkan pengusaha untuk mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, "Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya."
SE ini juga menetapkan bahwa pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024 Jika Belum Punya KTP namun Tercatat di DPT
Dalam perhitungan upah lembur di hari libur nasional, rumusnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Upah lembur dihitung berdasarkan total jam kerja, upah bulanan, dan waktu kerja normalnya dalam seminggu.
Baca juga: Cegah Tragedi Pemilu 2019 Tak Terulang, Petugas KPPS Diminta Lakukan 4C
Sanksi pidana diberlakukan bagi perusahaan yang tidak membayar upah lembur kepada pekerja pada hari libur nasional.
Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menetapkan sanksi pidana berupa kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
(*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.