Pilkada 2024
Cek Jadwal, Tahapan, dan Link PDF Aturan Pilkada Serentak 2024
Anda dapat melihat secara lengkap jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam format PDF di sini.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Pada Pilkada Serentak 2024, proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 akan diselenggarakan.
Jadwal Pilkada Serentak 2024 terinci dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pendaftaran pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada periode Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Sementara itu, hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Seretak dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.
Berikut adalah beberapa tahapan dalam jadwal Pilkada Serentak 2024.
Baca juga: Tak Ada Lagi Pilkada di Ibu Kota, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Persiapan
1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
3. Perencanaan Penyelenggaraan, Termasuk Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024
7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Baca juga: Profil Bobby Sangka, Pengusaha yang Mendaftar di PDI Perjuangan Untuk Pilkada Toraja Utara
Penyelenggaraan
1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
4. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
5. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024
6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024
Anda dapat melihat secara lengkap jadwal Pilkada Serentak 2024 dalam format PDF melalui link di bawah ini.
>>> Jadwal Pilkada Serentak 2024 Resmi <<<
(*)
MK Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Barito Utara karena Politik Uang, KPU Siapkan Pilkada Ulang |
![]() |
---|
PSU Pilkada 2024 Butuh Anggaran Rp719 Miliar, Mendagri Klaim Lebih Efisien |
![]() |
---|
Sosok Trisal Tahir, Kemenangannya Dianulir MK Karena Dugaan Ijazah Palsu, Aset Hampir Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 16 Pasangan Bupati dan Wakil Bupati di Sulsel Siap Dilantik 20 Februari 2025 |
![]() |
---|
Nasib Ombas-Marthen di MK Ditentukan 4 Februari, Jika Ditolak, Dedy-Andrew Ikut Pelantikan Gel 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.