RUU Daerah Khusus Jakarta

Tak Ada Lagi Pilkada di Ibu Kota, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/11) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Monumen Nasional (Monas) salah satu ikon Kota Jakarta 

TRIBUNTORAJA.COM - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menuai polemik.

Pasalnya, dalam draf RUU inisiatif DPR RI itu ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak lagi dipilih lewat Pilkada/Pilgub, melainkan ditunjuk langsung Presiden.

Tak hanya itu, ada pula aturan penunjukan wali kota dan bupati oleh gubernur tanpa perlu persetujuan DPRD.

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/11) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR.

Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU berisi 12 bab dan 72 Pasal itu.

Mereka yang menyetujui RUU ini menjadi usulan inisiatif DPR adalah fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Hanya ada satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS.

Juru bicara Fraksi PKS, Hermanto mengatakan PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.

Satu di antaranya lantaran penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto.

Fraksi PKS juga berpandangan bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," ujarnya.

Ada lima poin dalam RUU DKJ yang disepakati dalam rapat Baleg DPR.

Di antaranya ialah Provinsi DKJ merupakan daerah otonom setingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.

Lalu, provinsi DKJ berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi yang akan menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

Sementara di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved