RUU Daerah Khusus Jakarta

Tak Ada Lagi Pilkada di Ibu Kota, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/11) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Monumen Nasional (Monas) salah satu ikon Kota Jakarta 

Tidak ada yang berubah dari masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, yakni tetap menjabat selama lima tahun. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Meski hampir semua fraksi menyetujui pembahasan RUU itu, banyak juga yang menolak isi draf RUU tersebut.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan pihaknya dalam hal ini PKB menolak total mekanisme gubernur DKJ dipilih oleh presiden.

"Jadi memang ada draft, draft yang menginginkan pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami (PKB) menolak total," kata  calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1 itu kepada awak media saat ditemui di kawasan Bireuen Aceh, Rabu (6/12).

Tak hanya PKB, Wakil Ketua DPR RI itu juga meyakini kalau dominan fraksi yang ada di DPR RI akan menolak wacana tersebut. Sebab peraturan itu dibahas seakan terlalu dipaksakan.

"Kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak karena itu terlalu dipaksakan waktunya. Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," sambung Cak Imin.

RUU DKJ menurut Cak Imin akan berpotensi membahayakan proses demokrasi Indonesia.

Pasalnya, mau tidak mau nantinya penunjukkan kepala daerah Jakarta akan menjadi hak prerogatif presiden dan justru akan menghambat persiapan demokrasi Indonesia yang sedang menuju ke arah lebih baik.

"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tukas dia.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu ikut mengkritik ketentuan di RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden.

Meski PDIP termasuk yang setuju mengesahkan RUU DKJ, namun Masinton berpendapat pasal tersebut menghilangkan hak demokrasi bagi masyarakat Jakarta.

"Jelas-jelas menghilangkan hak demokrasi warga Jakarta yang tidak diberikan kesempatan memilih calon kepala daerah secara langsung seperti yang selama ini sudah diterapkan," kata Masinton, Rabu (6/12).

Dia menyebut klausul itu merupakan kemunduran berdemokrasi karena tak lagi memberikan masyarakat berpartisipasi menentukan kepala daerah.

Masinton berpendapat tak ada argumentasi yang cukup untuk menggantikan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta.

Ia heran mengapa ketika status Jakarta beralih dari ibu kota menjadi kota bisnis dan perekonomian justru menghilangkan hak demokrasi warga.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved