RUU Daerah Khusus Jakarta

Tak Ada Lagi Pilkada di Ibu Kota, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Pembahasan RUU DKJ akan segera dimulai setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/11) lalu menetapkan RUU DKJ sebagai beleid inisiatif DPR.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Monumen Nasional (Monas) salah satu ikon Kota Jakarta 

"Warga Jakarta malah tidak diberikan hak demokrasinya dan kesempatannya berpartisipasi memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta," ucap dia.

Sementara mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih enggan mengomentari RUU DKJ itu. Capres nomor urut 1 itu beralasan dirinya belum melihat secara lengkap dokumen RUU tersebut.

"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/12).

Di sisi lain Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menjelaskan pemilihan gubernur Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ sama tak menghilangkan demokrasi sepenuhnya.

"Gubernur Jakarta itu diangkat diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD. Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu, DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan," ujar Baidowi kepada wartawan, Selasa (5/12).

"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi, tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang karena demokrasi itu tidak harus bermakna pemilihan langsung," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemilihan gubernur oleh presiden menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan di Jakarta, termasuk yang paling utama dalam sistem pemerintahannya.

Bahkan, kata Baidowi, awalnya ada pandangan, gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden tanpa meminta pendapat DPRD.

Namun, ada yang mengingatkan mengenai Pasal 18a UUD 1945 yang menjelaskan bahwa kepala daerah otonom harus dipilih oleh rakyat.

"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi. Jadi, ketika DPRD mengusulkan, ya itu proses demokrasinya di situ, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," ujar Baidowi.

Di samping itu, ia juga menyinggung Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontestasi tersebut dipandang memakan biaya yang besar.

"Lebih baik anggaran yang besar itu digunakan untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembangunan, karena dengan status non-ibu kota itu nanti situasinya pasti berbeda," ujar politikus PPP itu.

Baidowi menambahkan beberapa alasan pemilihan gubernur Jakarta dilakukan oleh presiden, salah satu alasannya adalah banyaknya aset nasional di Jakarta.

"Banyak aset-aset nasional milik pemerintah pusat itu masih ada di Jakarta sehingga masih perlu campur tangan dari pemerintah pusat," ujar Baidowi.

Ia menjelaskan, pindahnya ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tak dilakukan dengan instan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved