Pemilu 2024

Anak-anak Hadiri Kampanye PSI di Toraja, Alan: Bro Ketum Sudah Melarang

Beberapa pengurus bahkan menyisir lokasi dan meminta agar yang membawa anak-anak keluar dari arena.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
freedy/tribun toraja
Suasana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung Olahraga (GOR) Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Senin (29/1/2024) siang 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatakan pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, anak-anak di bawah 17 tahun dilarang ikut dalam kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved