Pemilu 2024

Anak-anak Hadiri Kampanye PSI di Toraja, Alan: Bro Ketum Sudah Melarang

Beberapa pengurus bahkan menyisir lokasi dan meminta agar yang membawa anak-anak keluar dari arena.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
freedy/tribun toraja
Suasana kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung Olahraga (GOR) Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, Senin (29/1/2024) siang 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Konsolidasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Gedung Olahraga (GOR) Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (29/1/2024) siang, dihadiri ratusan kader dan relawan.

Konsolidasi ini dihadiri Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep.

Di antara peserta, nampak beberapa ibu-ibu yang membawa serta anak-anaknya yang masih kecil.

Ketua Bidang Penggalangan Kelompok Khusus, Relawan dan Penggerak Komunitas DPP PSI, Alan Christian Singkali, menegaskan bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah mewanti-wanti hal ini.

Ia menyampaikan kepada caleg dan kadernya agar tidak membawa anak-anak di arena konsolidasi partai.

"Kami paham aturannya, undang-undang melarang. Anak-anak tidak punya kepentingan apapun soal pemilu. Makanya kami sudah sampaikan agar tidak membawa anak-anak," katanya kepada Tribun Toraja, Selasa (30/1/2024).

Upaya pencegahan juga sudah dilakukan. Beberapa pengurus bahkan menyisir lokasi dan meminta agar yang membawa anak-anak keluar dari arena.

Alan menambahkan bahwa beberapa alasan yang diberikan ibu-ibu ini membawa anaknya karena tidak ada yang jaga di rumah, namun ada juga yang sengaja membawa anaknya karena ingin bertemu, syukur-syukur bisa foto bersama Kaesang, putra bungsu Presiden Jokowi.

"Antusias warga sangat tinggi apalagi ada yang ingin ketemu Kaesang," tuturnya.

Alan mengatakan bahwa Ketum PSI, Kaesang, juga sudah menegur seorang anak yang berfoto padanya menggunakan baju partai (PSI) bergambarkan Prabowo-Gibran.

Seorang anak perempuan mengenakan kaos putih kedodoran mendapat kesempatan berfoto bersama Kaesang dan Erina Gudono saat berada di dalam mobil.

"Itu Ketum Bro Kaesang sudah tunjuk-tunjuk dan melarang anak tersebut diberikan atribut partai," ucap Alan.

Dengan situasi ini, Alan mengatakan, fenomena di lapangan bahwa masih banyak voters atau masyarakat yang tidak taat. Karena itulah PSI terus berjuang untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat.

"Kalau voters belum peduli tentang hal seperti ini, kita harus berjuang," katanya.

Aturan Larangan Bawa Anak-Anak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatakan pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, anak-anak di bawah 17 tahun dilarang ikut dalam kampanye karena belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved