Tutup 1 Januari 2024! Begini Cara Daftar agar Bisa Beli Gas LPG 3 Kg
Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Baca juga: Ini Dia Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tak Boleh Pakai Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg?
Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
1. Rumah Tangga Sasaran
Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro Sasaran
Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Baca juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Tana Toraja Naik HIngga Rp 45 Ribu, Polisi Langsung ke Bertindak
3. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.
4. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
(*)
| Banyak Motor Rusak Usai Isi Pertalite, Pertamina Buka 17 Posko Pengaduan di Jawa Timur |
|
|---|
| Sejumlah Motor di Sumenep Jawa Timur Rusak usai Isi Pertalite |
|
|---|
| Kementerian ESDM Minta SPBU Swasta Tak Sering Impor BBM: Kuota Pertamina Masih Banyak |
|
|---|
| Pertamina Bantah Tudingan Purbaya Malas Bangun Kilang Minyak |
|
|---|
| Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2025, Pertamina Dex dan Dexlite Naik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/LPG-3-Kg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.