Tutup 1 Januari 2024! Begini Cara Daftar agar Bisa Beli Gas LPG 3 Kg

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
dok pertamina
Ilustrasi Elpiji 3 Kg Pertamina. Tahun depan pembelian tabung Elpiji 3 Kg bakal diperketat, salah satunya beli Elpiji 3 Kg pakai KTP. 

 

Baca juga: Ini Dia Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tak Boleh Pakai Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

 

Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg?

Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

 

1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

 

2. Usaha Mikro Sasaran

Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

 

Baca juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Tana Toraja Naik HIngga Rp 45 Ribu, Polisi Langsung ke Bertindak

 

3. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.

 

4. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved