Tutup 1 Januari 2024! Begini Cara Daftar agar Bisa Beli Gas LPG 3 Kg

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
dok pertamina
Ilustrasi Elpiji 3 Kg Pertamina. Tahun depan pembelian tabung Elpiji 3 Kg bakal diperketat, salah satunya beli Elpiji 3 Kg pakai KTP. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata di Subpenyalur atau pangkalan LPG.

Dengan kata lain, masyarakat wajib melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 Kg paling lambat 31 Desember 2023.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 Kg.

 

 

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka, Selasa (19/12/2023).

 

Baca juga: Masyarakat Wajib Daftar KTP dan KK untuk Beli Gas LPG 3 Kg Sebelum Tahun Baru

 

Cara Daftar untuk Beli LPG 3 KG

Berikut cara daftar untuk beli LPG 3 Kg di Subpenyalur atau pangkalan LPG.

1. Mendatangi Subpenyalur/pangkalan dengan membawa KTP dan KK

2. Transaksi di Subpenyalur/pangkalan dengan KTP

3. Jika yang bersangkutan telah terdata dalam sistem, maka hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.

4. Namun jika belum terdata, maka yang bersangkutan mendaftar terlebih dahulu dibantu Subpenyalur/pangkalan.

 

Baca juga: Ini Dia Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tak Boleh Pakai Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

 

Siapa Saja yang Bisa Daftar untuk Beli LPG 3 Kg?

Berikut golongan masyarakat yang bisa daftar untuk beli LPG 3 Kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.

 

1. Rumah Tangga Sasaran

Rumah Tangga adalah pengguna LPG Tabung 3 Kg yang menggunakan LPG untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.

 

2. Usaha Mikro Sasaran

Usaha Mikro adalah Pengguna LPG Tabung 3 Kg dengan usaha produktif milik perorangan yang menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.

 

Baca juga: Harga Gas LPG 3 Kg di Tana Toraja Naik HIngga Rp 45 Ribu, Polisi Langsung ke Bertindak

 

3. Nelayan Sasaran

Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap Ikan dari Pemerintah.

 

4. Petani Sasaran

Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved