Agar Tak Kena Sanksi, Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP! Begini Caranya

Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

TRIBUNTORAJA.COM - Memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak.

Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah.

 

 

Semula pemerintah mengeluarkan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP pada 31 Desember 2023.

Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur hingga pertengahan 2024 lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assessment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).

 

Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan

 

Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.

 

Baca juga: Begini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved