Agar Tak Kena Sanksi, Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP! Begini Caranya

Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru

  • Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
  • Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  • Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
  • Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
  • Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

 

Baca juga: Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Begini Caranya

 

Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Wajib pajak pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan konsekuensi.

Adapun sanksi tersebut adalah wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selain itu beberapa hak wajib pajak tidak dapat diakses apabila NIK dan NPWP belum dipadankan.

 

Baca juga: 5 Cara Mengetahui Apakah NIK di KTP Anda Valid atau Tidak

 

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

  • Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  • Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
  • Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved