Agar Tak Kena Sanksi, Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP! Begini Caranya
Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor pajak.
Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Langkah ini juga sejalan dengan visi kebijakan satu data Indonesia yang diupayakan oleh pemerintah.
Semula pemerintah mengeluarkan batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP pada 31 Desember 2023.
Namun, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya menjelaskan, implementasi diundur hingga pertengahan 2024 lantaran pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian.
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assessment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Yudha, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan
Selain itu, mundurnya implementasi juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.
Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," katanya.
Baca juga: Begini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online
Cara Memadankan NIK dan NPWP Terbaru
- Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
- Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
- Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Baca juga: Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Begini Caranya
Sanksi Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP
Wajib pajak pribadi maupun badan yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu akan mendapatkan konsekuensi.
Adapun sanksi tersebut adalah wajib pajak mungkin akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu beberapa hak wajib pajak tidak dapat diakses apabila NIK dan NPWP belum dipadankan.
Baca juga: 5 Cara Mengetahui Apakah NIK di KTP Anda Valid atau Tidak
Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari” Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
- Akan muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
(*)
Nomor Induk Kependudukan
Nomor Pokok Wajib Pajak
cara aktivasi NIK dengan NPWP
cara padankan NIK dan NPWP
NPWP
Sistem Coretax Dikeluhkan Masyarakat, Sri Mulyani Buka Suara |
![]() |
---|
Cara Padankan NIK dan NPWP, Tenggat Waktu Hingga 31 Desember 2024 |
![]() |
---|
Hacker Bocorkan Data Wajib Pajak Indonesia, Jokowi: Saya Sudah Perintahkan untuk Mitigasi |
![]() |
---|
Bjorka Bocorkan Data Presiden Jokowi dan 6 Juta Wajib Pajak Indonesia |
![]() |
---|
Dharma Pongrekun Diduga Catut KTP Warga Jakarta untuk Pilkada, Bawaslu Buka Posko Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.