CPNS 2023
Begini Cara Isi, Link, dan Tahapan DRH NI Jika Lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2023
Sebagai informasi, pengumumanb hasil seleksi PPPK 2023 bisa dilihat mulai hari ini, Rabu (6/12/2023) melalui web sscasn.bkn.go.id dan website instansi
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Peserta yang dinyatakan lolos dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2023, baik guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis berhak masuk ke tahap selanjutnya yakni pengisian DRH NI.
Sebagai informasi, pengumumanb hasil seleksi PPPK 2023 bisa dilihat mulai hari ini, Rabu (6/12/2023) melalui web sscasn.bkn.go.id dan website instansi.
Berdasarkan jadwal yang tertuang dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman hasil tes PPPK dirilis 6-15 Desember 2023.
Cara Mengisi DRH NI PPPK 2023
Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau DRH NI PPPK dilakukan 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.
Pengisian DRH NI PPPK 2023 dilakukan melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk melakukan pengisian DRH, calon PPPK Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan harus login ke akun masing-masing.
Melansir kemenag.go.id, berikut cara mengisi DRH NI PPPK 2023.
Baca juga: Apa Bedanya SKB CAT dan Non-CAT dalam Rekrutmen CPNS 2023? Ini Penjelasannya
1. Pengisian Data Perorangan
Pada halaman pengisian data perorangan dilengkapi seluruh data, seperti NIK, nama sesuai KTP, nama sesuai ijazah, tempat lahir ijazah, gelar belakang ijazah dan data lainnya.
Pada pengisian data perorangan terbagi dengan biodata, alamat domisili dan keterangan lainnya. Kemudian pada kolom hobby, peserta dapat mengisi lebih dari satu jenis.
Ini Jadwal Pengumuman dan Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Ini Link Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4 |
![]() |
---|
Jamin Rekrutmen Guru dan Nakes Jalan Terus, MenpanRB: Tak Tergantikan Teknologi Digital |
![]() |
---|
Apa Bedanya SKB CAT dan Non-CAT dalam Rekrutmen CPNS 2023? Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.