CPNS 2023

Apa Bedanya SKB CAT dan Non-CAT dalam Rekrutmen CPNS 2023? Ini Penjelasannya

Dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKB CPNS Non CAT dilaksanakan mulai 3-22 Desember 2023. Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi peserta tes CPNS. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sejumlah instansi menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang (SKB) CAT dan Non-CAT dalam seleksi rekrutmen CPNS 2023.

Dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKB CPNS Non CAT dilaksanakan mulai 3-22 Desember 2023.

Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT diselenggarakan mulai 16 hingga 22 Desember 2023.

Lantas, apa itu SKB CAT dan Non-CAT?

 

 

SKB CAT

Melansir bkd.sultengprov.go.id, Selasa (28/11/2023), metode Computer Assisted Test (CAT) adalah seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Dengan metode CAT, hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung saat ujian selesai.

Hasil ujian dengan metode CAT dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem sehingga dapat mempermudah proses audit jika terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung.

Jadi, SKB CAT adalah SKB dengan menggunakan seleksi berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa langsung dilihat saat ujian selesai

 

Baca juga: Begini Cara Cek Hasil Sanggah Tes SKD CPNS 2023

 

SKB Non-CAT

SKB Non-CAT adalah jenis tes SKB yang pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved