CPNS 2023
Apa Bedanya SKB CAT dan Non-CAT dalam Rekrutmen CPNS 2023? Ini Penjelasannya
Dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKB CPNS Non CAT dilaksanakan mulai 3-22 Desember 2023. Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Sejumlah instansi menyelenggarakan seleksi kompetensi bidang (SKB) CAT dan Non-CAT dalam seleksi rekrutmen CPNS 2023.
Dalam Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, SKB CPNS Non CAT dilaksanakan mulai 3-22 Desember 2023.
Sementara itu, pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT diselenggarakan mulai 16 hingga 22 Desember 2023.
Lantas, apa itu SKB CAT dan Non-CAT?
SKB CAT
Melansir bkd.sultengprov.go.id, Selasa (28/11/2023), metode Computer Assisted Test (CAT) adalah seleksi berbasis komputer yang dapat membantu untuk melihat hasil ujian peserta yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Dengan metode CAT, hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung saat ujian selesai.
Hasil ujian dengan metode CAT dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem sehingga dapat mempermudah proses audit jika terjadi hal yang tak terduga selama ujian berlangsung.
Jadi, SKB CAT adalah SKB dengan menggunakan seleksi berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa langsung dilihat saat ujian selesai
Baca juga: Begini Cara Cek Hasil Sanggah Tes SKD CPNS 2023
SKB Non-CAT
SKB Non-CAT adalah jenis tes SKB yang pelaksanaanya dilakukan dengan tidak menggunakan perangkat komputer sistem CAT.
Ini Jadwal Pengumuman dan Bobot Nilai Tes SKB CPNS 2023 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Ini Link Jadwal SKTT PPPK Kemdikbud 2023 Tahap 3 dan 4 |
![]() |
---|
Begini Cara Isi, Link, dan Tahapan DRH NI Jika Lolos Seleksi Kompetensi PPPK 2023 |
![]() |
---|
Jamin Rekrutmen Guru dan Nakes Jalan Terus, MenpanRB: Tak Tergantikan Teknologi Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.