Begini Penjelasan Teknis Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres dari KPU

Idham mengatakan, nantinya dalam debat capres, calon presiden yang akan menjadi aktor utama, sementara cawapres hanya mendampingi.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Wartakotalive/Yulianto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (ketiga kiri) bersama anggota KPU dan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024 berfoto bersama saat Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Capres dan Cawapres Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), RI Idham Holik menjelaskan teknis pelaksanaan debat calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Idham mengatakan, nantinya dalam debat capres, calon presiden yang akan menjadi aktor utama, sementara cawapres hanya mendampingi.

Sementara itu, proporsi bicara capres maupun cawapres saat pelaksanaan debat akan disesuaikan dengan konteks.

 

 

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing,” kata dia, Sabtu (2/12/2023) dikutip Kompas TV.

“Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," jelasnya.

Idham menegaskan, perubahan format debat tersebut tidak melanggar perundang-undangan dan memastikan bahwa format tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu.

 

Baca juga: Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres, Bakal Dimulai 12 Desember 2023 Mendatang

 

Ia menyebut pelaksanaan debat pada Pilpres 2024 tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Menurut Idham, pihaknya telah melaksanakan rapat dengan ketiga pasangan calon pada 29 November 2023 lalu.

KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.

 

Baca juga: KPU Bakal Gelar 5 Kali Debat Kandidat Pilpres 2024

 

"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham menegaskan.

Mengenai jumlah pelaksanaan debat, ia menyebut debat capres sebanyak tiga kali, dan debat cawapres dilaksanakan dua kali.

"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ungkapnya, dilansir dari Antara.

 

Baca juga: Capres-Cawapres 5 Kali Berdebat, Semuanya di Jakarta

 

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyebut ketentuan baru debat capres-cawapres di Pilpres 2024 itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Saat ini, KPU juga telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat sebagai berikut:

 

Baca juga: Jadwal Lengkap Debat Capres-Cawapres, Bakal Dimulai 12 Desember 2023 Mendatang

 

Debat pertama pada 12 Desember 2023

Membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

 

Debat kedua pada 22 Desember 2023

Mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

 

Baca juga: Profil Tiga Ketua Tim Pemenangan Capres di Sulsel, Mana Lebih Mentereng!

 

Debat ketiga pada 7 Januari 2024

Mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.

 

Debat keempat pada 21 Januari 2024

Membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

 

Baca juga: ASN Boleh Hadiri Kampanye Capres-Cawapres

 

Debat kelima pada 4 Februari 2024

Tema teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved