Pilpres 2024

ASN Boleh Hadiri Kampanye Capres-Cawapres

bagi pegawai negeri yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, semestinya tidak perlu menghadiri kampanye paslon karena sejumlah pertimbangan.

Editor: Imam Wahyudi
erlan/tribun timur
Mantan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel, Uslimin. 

TRIBUNTORAJA.COM -  Mantan Komisioner KPU Sulsel, Uslimin, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh ikut kampanye pada Pemilu 2024.

Termasuk menghadiri kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dia menilai, tidak ada larangan bagi ASN mengikuti kampanye selama itu di luar jam kerja.

"Sepanjang seorang ASN hanya hadir mendengarkan kampanye, tidak masalah. Sebab ASN punya hak pilih," kata Uslimin, Selasa (28/11/2023).

"Untuk itu, boleh dong dia hadir di arena kampanye untuk mendengarkan visi-misi setiap pasangan calon," lanjutnya.

Namun, ASN tidak boleh melakukan kampanye, apalagi sampai menjadi juru kampanye atau mengkampanyekan paslon tertentu.

Namun, lanjut komisioner KPU Sulsel periode 2018-2023 ini, bagi pegawai negeri yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, semestinya tidak perlu menghadiri kampanye paslon karena sejumlah pertimbangan.

"Karena visi misi paslon peserta pemilu (dimaknai) sudah ada dan dipegang oleh mereka karena visi misi para peserta pemilu, telah diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu, wabilkhusus KPU," terang Usle, sapaannya.

Saat ini, katanya, ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, sudah tidak ada hari libur.

"Semua hari selama memasuki tahapan pemilu, adalah hari kerja semua. Bahkan malam sekalipun," kata mantan Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel ini.

Presidium Kaukus Timur Indonesia ini mengingatkan agar jangan langsung berfikir negatif bila melihat pegawai-pegawai negeri yang bekerja di lembaga penyelenggara pemilu hadir dalam kampanye peserta tertentu.

"Jangan langsung bersyak wasangka. Jangan-jangan dia dapat tugas biasanya dari divisi hukum pengawasan atau divisi parmas. Sangat mungkin juga dari divisi teknis penyelenggaraan. Umumnya biasa dibekali surat tugas dari pimpinannya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sedang melakukan penelusuran terkait seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pendidikan Sulsel yang menghadiri acara jalan sehat yang dihadiri calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabumin Raka pada tanggal 25 November lalu.

Bawaslu Makassar menemukan adanya indikasi ketidaknetralan seorang ASN.

Oknum ASN tersebut terlihat mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) saat mengikuti acara jalan sehat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved