Pemadaman Bergilir

Data Mati Listrik di Sulsel Hingga 5 Jam, Penjelasan PLN Hingga Janji Bayar Kompensasi ke Pelanggan

Menurut Ahmad Amirul Syarif, musim kemarau panjang menyebabkan debit air berkurang dan berdampak pula pada kemampuan PLTA memproduksi tenaga listrik.

Editor: Apriani Landa
Net
ilustrasi 

Diketahui, kompensasi tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.

Sebagaimana yang terlampir dalam peraturan pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).

Dilanjutkan dengan bunyi ayat 2a, lama gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh konsumen yang dihitung sejak PT PLN (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala.

Lalu di pasal 6 ayat 1, PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan.

Seperti lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening serta kecepatan pelayanan sambungan dam tegangan rendah.

Dalam pasal 6B, Kompensasi kepada konsumen sebagaimana dimaksud diberikan sebesar huruf a dan b.

Dimana bunyi huruf a sendiri, 35 persen (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Sementara untuk huruf b, 20 Persen (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).

(*)

Sumber: Tribun-Timur

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved