Pemadaman Bergilir
Data Mati Listrik di Sulsel Hingga 5 Jam, Penjelasan PLN Hingga Janji Bayar Kompensasi ke Pelanggan
Menurut Ahmad Amirul Syarif, musim kemarau panjang menyebabkan debit air berkurang dan berdampak pula pada kemampuan PLTA memproduksi tenaga listrik.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - PLN masih melakukan pemadaman listrik bergiliran. Bahkan, dalam dua hari terakhir ini durasinya diperlama.
Jika biasanya sekitar 3 jam, sekarang menjadi 5 jam per sesi.
Dalam penjelasannya, PLN menyebutkan kebijakan pelepasan beban alias pemadaman ini dilakukan karena kondisi alam saat ini.
Musim kemarau ditambah fenomena El Nino yang membuat kekeringan berkepanjangan.
Kondisi ini membuat debit air sungai di beberapa pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkurang.
BMKG menyebutkan, saat ini sudah memasuki masa pancaroba, perlihan musim.
Ini ditandai dengan mulai turun musim hujan meski tidak intens. Sebagin besar wilayah di Sulsel sudah diguyur hujan sehari dan setelah itu panas lagi.
Kondisi ini jelas membuat masyarakat heran. Apalagi durasi pemadaman makin lama.
"Bahkan, kemarin jadwal yang disampaikan jam 8 baru mati lampu. Tapi, jam 6an sudah mati mi listrik di rumah, mana lama sekali lagi," ucap Neni, warga Rantelemo.
"Kasihan alat listrik kami, juga makanan dalam kulkas banyak yang rusak," tambahnya.
Menanggapi hal ini, PLN memberikan penjelasan
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif, menjelaskan PLN terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan menjaga pasokan listrik secara kontinyu di sistem kelistrikan Sulawesi bagian Selatan (Sulbangsel).
"Adapun Daya Mampu Pasok (DMP) kondisi normal sistem Sulbangsel mencapai 2.300 megawatt (MW) dengan kontribusi Pembangkit Listrik Tenaga air (PLTA) sebesar 850 MW," ucapnya.
"Beban puncak pada malam hari berada di kisaran 1.800 MW atau tersedia Reverse Margin 21,7 persen dan ini sebenarnya ideal sebelum terganggu akibat fenomena El Nino," tambahnya.
Menurut Ahmad Amirul Syarif, musim kemarau panjang menyebabkan debit air berkurang dan berdampak pula pada kemampuan PLTA memproduksi tenaga listrik.
Bahkan, penurunan kemampuan PLTA disebut mencapai 75 persen dari 850 Megawatt (MW) menjadi 200 MW.
"Guna menanggung beban keterbatasan daya tersebut, selama ini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menanggung beban yang cukup tinggi sehingga jatuh tempo untuk dilakukan pemeliharaan," jelasnya.
Dia menambahkan saat ini PLN tengah berupaya melakukan pemeliharaan. Ahmad menyebut kondisi ini akan diperbaiki sesegara mungkin.
"Saat ini petugas PLN tengah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemeliharaan PLTU agar sesegera mungkin dapat kembali beroperasi maksimal guna menopang kondisi Kelistrikan Sistem Sulbagsel," tambahnya.
Janji Kompensasi
PT PLN (Persero) menjanjikan memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik bergilir kepada pelanggan. Kompensasi itu akan diberikan di bulan berikutnya.
Kompensasi yang diberikan akan berlandaskan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 18 Tahun 2019.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif mengatakan, Terkait kompensasi manajemen beban akibat kondisi kelistrikan saat ini PLN memastikan akan mematuhi dan menindaklanjutinya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"PLN sebagai perusahaan BUMN akan senantiasa mengikuti aturan sesuai perundang-undangan tersebut," katanya saat dihubungi, Jumat (24/11).
Adapun pemberian kompensasi, perhitungan case dan perhitungan kompensasi pelanggan memiliki hitungan yang beragam.
"Apabila dinilai memenuhi dan termasuk dalam kriteria Permen ESDM No 18 Tahun 2019," ungkapnya.
Apabila pelanggan, memenuhi kriteria dari Permen tersebut, maka nantinya pelanggan akan mendapatkan potongan berbeda.
"Pelanggan kWh pascabayar akan memperoleh potongan tagihan pada pembayaran rekening listrik di bulan berikutnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelanggan Prabayar akan dikenakan pemotongan saat pembelian token listrik di setiap outletnya.
"Saat membeli token akan memperoleh potongan," singkatnya.
Diketahui, kompensasi tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.
Sebagaimana yang terlampir dalam peraturan pada pasal 1 ayat 2 yang berbunyi konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero).
Dilanjutkan dengan bunyi ayat 2a, lama gangguan adalah akumulasi lama gangguan padam yang dialami oleh konsumen yang dihitung sejak PT PLN (Persero) memperoleh informasi terjadinya gangguan, baik informasi yang berasal dari Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) maupun informasi dari Konsumen, sampai dengan tenaga listrik menyala.
Lalu di pasal 6 ayat 1, PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam hal realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan.
Seperti lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, waktu koreksi kesalahan rekening serta kecepatan pelayanan sambungan dam tegangan rendah.
Dalam pasal 6B, Kompensasi kepada konsumen sebagaimana dimaksud diberikan sebesar huruf a dan b.
Dimana bunyi huruf a sendiri, 35 persen (tiga puluh lima persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sementara untuk huruf b, 20 Persen (dua puluh persen) dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non-tariff adjustment).
(*)
Sumber: Tribun-Timur
PLN Makale Lakukan Pemadaman Listrik Hingga 6 Jam Hari Ini dan Besok, Berikut Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Usai Natal dan Tahun Baru, Toraja Utara Gelap Gulita Lagi |
![]() |
---|
Kembali Mati Lampu di Daerah Panakukang dan Sekitarnya Sabtu 23 Desember 2023, Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Mati Lampu Kembali di Toraja, Ini Daerah Terdampak Pemadaman Sabtu 22 Desember 2023 |
![]() |
---|
Beberapa Daerah Kembali Mati Lampu, Ini Jawaban PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.