Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka
Ditanya Soal Ketua KPK Telah Tersangka, SYL Perlihatkan Tangannya Diborgol
Status tersangka Firli diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara
Alexander mengatakan ketiga orang tersebut akan dipanggil ke KPK untuk ditelusuri aliran uang korupsi dari SYL. "Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang. "Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Alex.
Sementara itu SYL berjanji akan kooperatif menghadapi kasus hukum yang menjeratnya ini. Ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada. "Tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada, dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata SYL.
Selain itu SYL meminta dirinya tak dihakimi. Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya. "Saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Begini Respons SYL"
Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Dinonaktifkan, Siapa Penggantinya? |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Firli Bahuri Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Bakal Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Hari Ini |
![]() |
---|
Eks Ketua KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.