Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Eks Ketua KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Samad meminta polisi segera mengeluarkan surat penangkapan karena Firli terindikasi kerap menghambat jalannya pemeriksaan terkait kasus yang...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah
Eks ketua KPK, Abraham Samad. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendesak polisi segera menangkap Ketua KPK, Firli Bahuri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Samad meminta polisi segera mengeluarkan surat penangkapan karena Firli terindikasi kerap menghambat jalannya pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

"Oleh karena adanya indikasi menghambat jalannya pemeriksaan, yang nyata-nyata tidak bisa lagi dibantah, karena sudah cukup bukti dan alasan untuk Kapolri atau kepolisian untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

 

 

Selain itu, Samad mengaku khawatir Firli akan menghilangkan alat bukti dan melarikan diri apabila tidak segera ditangkap.

"Kenapa Firli perlu ditangkap? Supaya dia tidak melarikan diri, dia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan, dan dia tidak menghilangkan alat bukti," ucap Samad dikutip Kompas.com.

Dia juga meminta agar penyidik kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

 

Baca juga: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Dijaga Brimob dan PM

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, Firli harus segera ditahan karena itulah mekanisme yang harus dilalui dan dijalankan oleh Firli," tutur Samad.

Lebih lanjut, dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli merupakan momentum untuk melakukan bersih-bersih di KPK.

Sebab, dia meyakini Firli tidak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penyuapan.

 

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved