Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Kuasa Hukum Firli Bahuri Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus

Ian mengatakan, pihaknya menduga ada hal lain yang mendorong pihak kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan permohonan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya, tentu kita akan mempertimbangkan hal itu (praperadilan),” kata Ian, Jumat (24/11/2023).

Tak hanya itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya.

 

 

Ian mengatakan, pihaknya menduga ada hal lain yang mendorong pihak kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Kita meminta untuk gelar perkara khusus sehingga tuduhan kepada beliau terang benderang, apakah benar ini murni proses hukum yang disangkakan kepada beliau atau ada atensi yang lain,” ucapnya dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sebelumnya, dia mengaku terkejut dengan penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

 

Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Tandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri Hari Ini

 

Menurutnya, hal itu terlalu dipaksakan.

Ian mengatakan penyidik belum menanyakan soal dugaan pemerasan ketika Firli diperiksa.

Untuk itu, pihaknya keberatan dengan status tersangka kliennya.

 

Baca juga: Eks Ketua KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved