Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

Kuasa Hukum Firli Bahuri Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus

Ian mengatakan, pihaknya menduga ada hal lain yang mendorong pihak kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ketua KPK, Firli Bahuri. 

"Pemeriksaan tanggal 16 November kemarin materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif, mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan," jelas Ian.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu malam (22/11/2023).

 

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, KPK Minta Maaf

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

SYL diduga diperas terkait penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved