Mahkamah Konstitusi

Ipar Jokowi Tak Mau Diganti, Minta Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Dibatalkan

Fajar mengatakan, saat ini surat keberatan tersebut tengah dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman 

Langkah Anwar ini berkebalikan dengan hal yang selalu diutarakannya sebelum maupun setelah dicopot dari kursi Ketua MK, yakni bahwa "jabatan milik Allah".

Sehari setelah dicopot dari jabatannya, Anwar sempat menggelar jumpa pers dan menyampaikan bahwa segala hal yang menimpa dirinya merupakan fitnah dan skenario.

"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ujarnya pada 8 November lalu.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11).

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak DR Suhartoyo dan Insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK mengonfirmasi, semua hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman disanksi etik berat terkait putusan nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.

Anwar dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut, sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka.

Gibran bisa maju cawapres Prabowo karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.

Saat pelantikan Suhartoyo, Anwar juga Usman tak hadir. Ia beralasan tidak hadir karena sakit.

"Beliau (Anwar Usman) tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit," ujar Suhartoyo di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11).

Rapat pleno pelantikan Suhartoyo pun hanya dihadiri 8 Hakim MK.(tribun network/ibr/dod)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved