Korupsi APD
Proyek Pengadaan APD Covid-19 Senilai Rp3,03 Triliun Dikorupsi, Ini Tersangkanya
Ali mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul
TRIBUNTORAJA.COM - Pengadaan 5 juta set Alat Pelindung Diri (APD) dari Covid-19 diduga dikorupsi.
Perbuatan para pelaku diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah dari total nilai proyek Rp3,03 triliun.
"Nilai dengan Rp3,03 triliun itu untuk 5 juta set APD. Penyidikan masih berjalan dan teman-teman tahu nama-nama tersangka akan kami publikasikan nanti ketika proses sidik cukup dan kami lakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/23).
"Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah untuk tahun 2020, tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," imbuhnya.
Ali mengatakan korupsi APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga ada dugaan timbul kerugian keuangan negara.
"Kami menyayangkan gelontoran dana yang begitu besar itu untuk perlindungan kesehatan keselamatan warga negara dalam rangka Covid-19 menghadapi pandemi justru diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk praktik korupsi ini," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan APD tahun 2020 di Kemenkes itu ke tahap penyidikan.
Seiring naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, KPK juga telah menjerat pihak-pihak sebagai tersangka.
"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/23).
Alex mengatakan pimpinan juga sudah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap kasus tersebut.
Namun Alex mengaku lupa siapa-siapa saja yang dijerat sebagai tersangka.
"Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa," kata dia.
KPK juga sudah mencegah lima orang bepergian keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi ini.
Tiga orang yang dicegah berstatus sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Ali Fikri.
"Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," imbuhnya.
Hanya saja, Ali tidak membeberkan identitas lima orang yang dicegah.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, lima orang dimaksud yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).
Ali mengatakan pemberlakuan cegah ini berlaku untuk enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak-pihak yang telah dijerat yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial BSM, Direktur PT Permana Putra Mandiri berinisial AT, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) berinisial SW.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terkait pengadaan APD untuk Covid-19 ini sebelumnya sempat bergulir Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas perkara wanprestasi.
PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan PT Permana Putra Mandiri terhadap tiga tergugat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dr Budi Sylvana MARS, Kemenkes RI, dan Badan Penanggulangan Bencana (BNPB).
Putusan ini diketok oleh ketua majelis Siti Hamidah dengan anggota majelis Djuyamto dan Agung Sutomo Thoba pada Kamis, 22 Juni 2023.
Dalam putusannya, tiga tergugat itu dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait pembelian APD terhadap PT Permana Putra Mandiri yang dipesan pada saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Gugatan itu dimenangkan PT Permana Putra Mandiri dan menghukum Kemenkes dan BNPB sebesar Rp300 miliar lebih.
"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi," demikian bunyi putusan PN Jaksel yang dilansir website PN Jaksel.(tribun network/ham/dod)
| Tomas Ganti Tavares, Pria Brasil Ganti Renato Sebagai Pelatih Fisik PSM Makassar |
|
|---|
| Klarifikasi Anggota DPRD Takalar yang Ditahan Kasus Penipuan: Tuding Polisi Terlibat |
|
|---|
| Takkan Lanjutkan Gaya Bermain Tavares, Pelatih Baru PSM: Saya Tak Suka Main Bertahan |
|
|---|
| Prabowo Mengaku Pernah Titip Orangnya ke Kapolri untuk Diikutkan Sekolah Perwira |
|
|---|
| Ongkos Naik Haji 2026 Rp54 Juta, Turun Rp1 Juta Dibanding Tahun Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-vaksinasi-covid-19-kemenkes-2312023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.