Dicopot Dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Sebut MKMK Salahi Aturan

Menurut Anwar, selain menyalahi aturan, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan MK, yakni untuk menjaga keluhuran...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
wartakotalive.com, Miftahul Munir
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman blak-blakan usai dicopot dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman merasa telah difitnah dan sengaja dijatuhkan harkat martabatnya sebagai seorang hakim MK. Hal itu diungkapkan Anwar Usman dalam konferensi pers yang digelar usai sidang kode etik hakim MK pada Rabu (8/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyalahi aturan dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Sebab, kata dia, sidang yang digelar MKMK dalam mengadili para hakim konstitusi yang melakukan pelanggaran etik digelar secara terbuka.

Ia menilai hal tersebut melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.

 

 

Menurut Anwar, selain menyalahi aturan, hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan MK, yakni untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.

“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka,” kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (9/11/2023).

“Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan,” imbuhnya, dikutip Kompas.com.

 

Baca juga: Ketua TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK

 

Sementara terkait putusan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi, Anwar menyebut bahwa terlepas dari dalil melakukan terobosan hukum, MKMK telah melanggar norma terhadap ketentuan yang berlaku.

“Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Namun demikian, Anwar Usman mengaku tidak ingin mengacaukan proses persidangan MKMK ketika itu dengan melakukan intervensi.

 

Baca juga: Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat, Jimly: Kita Urus Etik Hakim

 

“Sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung,” ucap Anwar.

Seperti diketahui, peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur bahwa pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilakukan secara tertutup.

Namun, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan kepada pelapor dan sidang tertutup untuk hakim terlapor.

 

Baca juga: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK Nomor 90 soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasannya

 

Dalam rapat dengan agenda klarifikasi, Kamis (26/10), disepakati bahwa sidang MKMK dengan agenda yang melibatkan para pelapor dibuka untuk umum.

Sidang dibuat terbuka sebagai wujud pertanggungjawaban MKMK terhadap publik.

"Jadi, sepanjang nanti, seterusnya, sidang-sidang untuk mendengar keterangan pelapor, kami bikin terbuka. Ini adalah wujud tanggung jawab kami kepada publik. Biar akal sehat publik mengikuti sidang kita ini," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

 

Baca juga: Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

 

Lebih lanjut, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Berdasarkan Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal ini berarti, putusan pemberhentian dari jabatan tidak dimuat dalam peraturan dimaksud.

 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

 

Terkait hal tersebut, sejatinya Jimly pernah menyinggung soal variasi opsi sanksi pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim konstitusi.

“Jadi alhasil ada tiga (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved