Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas TV
MKMK bacakan putusan soal dugaan pelanggaran etik Hakim MK, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding setelah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Sebab, kata Jimly, pemberhentian terhadap Anwar Usman tersebut langsung berlaku sejak putusan dibacakan oleh Majelis Kehormatan MK.

 

 

“Putusan MKMK sudah kita umumkan tadi, langsung berlaku sejak ditetapkan, sehingga tidak perlu adanya majelis banding,” kata Jimly saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Jimly menjelaskan, majelis banding dibentuk apabila sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Sementara putusan MKMK, kata dia, hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

 

“Majelis banding itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) kalau sanksinya itu pemberhentian tidak hormat dari anggota,” ujar Jimly.

“Tapi ini (putusan MKMK) kan bukan (diberhentikan) dari anggota. Jadi kita tafsirkan itu tidak berlaku ketentuan majelis banding itu.”

Selain itu, Jimly mengatakan, MKMK juga memberi rekomendasi kepada MK untuk merevisi PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

 

Baca juga: MKMK Nilai Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik saat Sidang Putusan Usia Capres-Cawapres di MK

 

Terutama, dengan meniadakan mekanisme majelis kehormatan banding atau bilamana dinilai sangat diperlukan, sebaiknya diatur dalam undang-undang, bukan diatur sendiri oleh MK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved