SYL Ditahan

Misteri Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Kuasa Hukum SYL: Enggak Ada Isinya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Alfian Firmansyah/Warta Kota
Febri Diansyah menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo 

Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kompleks Widya Chandra pada akhir September 2023 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya barang bukti berupa cek tersebut di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

“Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).

 

Baca juga: KPK Jerat Syahrul Yasin Limpo dengan Pasal Pencucian Uang

 

Ali menjelaskan, cek tersebut berasal dari bank BCA.

Dalam cek tersebut tertulis atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.

Menurut Ali, penyidik KPK masih akan menelusuri lebih lanjut terkait temuan barang bukti berupa cek tersebut.

 

Baca juga: KPK Sebut Ada Aliran Dana Miliyaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem

 

Penyidik akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak.

Baik kepada para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Pemanggilan kepada mereka tersebut, kata Ali, juga untuk keperluan penyelidikan apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

 

Baca juga: Cek Senilai Rp2 Triliun Ditemukan di Rumah Dinas SYL, Mantan Penyidik KPK Ragukan Kebenarannya

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved