Perizinan

DPMPTSP Tana Toraja Turun Langsung Berikan Perizinan Usaha dan PBG di Tingkat Kecamatan

Untuk hari ini, DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja membuka dua pos pelayananan di Kecamatan Makale Utara.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Suasana pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja untuk memberikan perizinan usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat setempat di Kantor Kecamatan Makale Utara, Jalan Pongtiku Nomor 203, Kamis (21/9/2023). 

“Masyarakat yang datang hari ini di Kantor Kecamatan Makale Utara semuanya untuk mengurus perizinan berusaha, totalnya 16 usaha.”

“Rata-rata didominasi usaha bahan campuran (kiosk), kemudian warung makan dan minum, penjual pakan ternak, pangkalan gas, dan ada satu bengkel variasi mobil,” pungkas Eva.

Para pelaku usaha ini kemudian menerima selebaran berupa perizinan usaha yang berisi NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan nomor identifikasi yang diberikan kepada setiap badan usaha di Indonesia.

Selain itu, usaha ini kemudian ada yang mendapatkan NIB berbasis risiko yang digolongkan berdasarkan empat jenis tingkat risiko.

Risiko tersebut, di antaranya usaha risiko rendah seperti barang campuran, usaha risiko menengah rendah, usaha risiko menengah tinggi seperti menjahit, dan usaha risiko tinggi seperti izin apotik. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved