Perizinan

DPMPTSP Tana Toraja Turun Langsung Berikan Perizinan Usaha dan PBG di Tingkat Kecamatan

Untuk hari ini, DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja membuka dua pos pelayananan di Kecamatan Makale Utara.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Muh. Irham
Tribun Toraja/Muhammad Rifki
Suasana pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja untuk memberikan perizinan usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada masyarakat setempat di Kantor Kecamatan Makale Utara, Jalan Pongtiku Nomor 203, Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam rangka memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh perizinan usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tana Toraja melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pelayanan di tingkat kecamatan dan lembang/kelurahan, Kamis (21/9/2023).

Untuk hari ini, DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja membuka dua pos pelayananan di Kecamatan Makale Utara.

Pos pelayanan pertama bertempat di Kantor Kelurahan Sarira untuk wilayah Sarira dan Lemo.

Kemudian pos pelayanan kedua bertempat di Kantor Kecamatan Makale Utara untuk wilayah Bungin, Lion Tondok Iring, dan Tambun.

“Salah satu pendekatan pelayanan dari pemerintah ke masyarakat yaitu kami mendekatkan langsung pelayanan ke tingkat kecamatan dan kelurahan/lembang, dan ini adalah pelayanan di kecamatan yang kelima,” ucap Staf Bagian Verifikasi Perizinan (Fungsional Analis Kebijakan) DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja, Eva Sri Hartati Patinggi kepada tribuntoraja.com di Kantor Kecamatan Makale Utara, Jalan Pongtiku Nomor 203, Kamis (21/9/2023).

“Di sini kami melakukan pelayanan perizinan, di antaranya pelayanan perizinan berusaha dan pelayanan untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya kita kenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” imbuhnya.

Untuk pelayanan memperoleh perizinan usaha, pihak DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Untuk pelayanan perizinan berusaha kepada masyarakat kami lakukan melalui aplikasi OSS-RBA.”

“Sebenarnya perizinan melalui OSS-RBA ini bisa diakses sendiri oleh para pelaku usaha, cuma terkadang ada masyarakat yang masih bingung bagaimana untuk mengakses aplikasi ini atau terkendala di jaringan internet. Nah untuk itu, kami melakukan perbantuan di kantor (lokasi),” Eva menerangkan.

Kemudian untuk PBG sendiri, Eva mengatakan, pihak DPMPTSP Kabupaten Tana Toraja membantu dengan memberikan arahan langsung.

“Tetapi untuk pelayanan PBG, pada saat kami turun lapangan hanya sebatas memberikan form bagi yang membutuhkan, menjelaskan apa-apa saja persyaratan, karena untuk proses selanjutnya itu perlu peng-upload-an dan proses itu perlu dilakukan di kantor.”

“Hanya saja kan, kadang masyarakat butuh penjelasan terkait bagaimana mengurus PBG atau sebelumnya kita kenal dengan IMB,” bebernya.

Pantauan tribuntoraja.com, masyarakat setempat yang memiliki usaha terlihat antusias datang sejak pagi hingga jelang sore hari untuk memperoleh perizinan usaha.

DPMPTSP di Kantor Kecamatan Makale Utara menerima total 16 permohonan perizinan usaha.

Usaha tersebut didominasi oleh usaha campuran, kemudian usaha warung makan dan minum, menjahit, toko pakan ternak, pangkalan gas, serta bengkel variasi mobil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved