Kasus Lukas Enembe

Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/nuril yatul
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berjalan pelan usai mendengar tuntutan JPU 10 tahun enam bulan atas kasus suap dan gratifikasi. Enembe nampak syok atas tuntutan tersebut. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dalam tuntutannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Lukas Enembe.

Jaksa menyebut sikap tidak sopan Lukas Enembe selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menuntut pidana 10,5 tahun penjara.

 

 

"Hal yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

 

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, yakni Lukas Enembe belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Penukaran Uang Asing, Lukas Enembe Ngamuk dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dengan denda sejumlah 1 miliar rupiah subsider dalam kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak cukup sampai di situ, jaksa pun meminta Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti senilai Rp47.833.485.350.

Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan dibacakan.

 

Baca juga: Sambil Tertawa, Saksi Sebut Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi

 

"Jika dalam jangka waktu tersebut tak sanggup mengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Jaksa.

Namun, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

 

Baca juga: Keluhan Tahanan Tipikor di Rutan KPK: Lukas Enembe Jorok Hingga BAB Tak Cebok

 

Itu mulai terhitung sejak Lukas menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

 

Baca juga: Lukas Enembe Wajib Cuci Darah Rutin, Idap Penyakit Ginjal Kronik Stadium 5

 

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Termasuk pula sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved