Narkoba
Ammar Zoni Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini usai Ditunda 2 Kali
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa suami Irish Bella itu yang diduga...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
"Iya (Ammar) tadi ngeluh. Kalian lihat sendiri kami duduk (dalam sidang), saya tarik Ammar untuk berbicara sama saya tadi. Jadi dia nyatakan, dia (Ammar) kecewa," kata Abdullah, dikutip dari Kompas.com.
Sebab itu, besar harapan dari pihak Ammar Zoni agar penundaan sidang tuntutan ini tak terjadi kembali.
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.
Baca juga: Ammar Zoni Pernah Janji Tak Pakai Narkoba Lagi, Kini Ditangkap dengan Urine Positif Narkoba
Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa suami Irish Bella itu yang diduga menyalahgunakan kepemilikan narkoba jenis sabu.
JPU menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama terdakwa lain, Mustakim dan Rahmat Hidayat, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin apa pun.
Baca juga: Artis Terjerat Narkoba: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(*)
Tidak Bisa Mengelak Lagi Usai Pengumuman BNN, Wabup Maros: Terima Kasih Penjelasannya |
![]() |
---|
Tangan Diborgol, Aktor Film Preman Pensiun Epy Kusnandar Tersenyum ke Wartawan |
![]() |
---|
Warga Gowa Ditangkap Edarkan Sabu di Toraja Utara |
![]() |
---|
AKP Andri Gustami Menangis Ingat Istri, Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bandar Narkoba di Pinrang Tikam Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.