Narkoba

Ammar Zoni Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini usai Ditunda 2 Kali

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa suami Irish Bella itu yang diduga...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Ammar Zoni saat menghadiri sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Aktor Amar Zoni akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (8/9/2023). 

"Iya (Ammar) tadi ngeluh. Kalian lihat sendiri kami duduk (dalam sidang), saya tarik Ammar untuk berbicara sama saya tadi. Jadi dia nyatakan, dia (Ammar) kecewa," kata Abdullah, dikutip dari Kompas.com.

Sebab itu, besar harapan dari pihak Ammar Zoni agar penundaan sidang tuntutan ini tak terjadi kembali.

Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap pada 8 Maret 2023 lalu dengan barang bukti sabu 1 gram.

 

Baca juga: Ammar Zoni Pernah Janji Tak Pakai Narkoba Lagi, Kini Ditangkap dengan Urine Positif Narkoba

 

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (22/8/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan bahwa suami Irish Bella itu yang diduga menyalahgunakan kepemilikan narkoba jenis sabu.

JPU menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama terdakwa lain, Mustakim dan Rahmat Hidayat, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 tanpa izin apa pun.

 

Baca juga: Artis Terjerat Narkoba: Ammar Zoni Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Sabu

 

Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved