Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Rantetayo Mengaku 'Suka' Anak Kecil

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu SSos, mengatakan bahwa pelaku sepertinya punya kelainan dalam orientasi seks.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
MY (41), baju hitam, pelaku rudapaksa diperiksa tim Resmob Polres Tana Toraja. MY tega rudapaksa anak tirinya, CWA, yang masih berusia 14 tahun, 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan MY (41), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (5/9/2023) malam.

MY diamankan di rumahnya di Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu SSos, mengatakan bahwa pelaku sepertinya punya kelainan dalam orientasi seks.

"Pelaku MY ini sepertinya mempunyai kelainan, karena dari hasil introgasi, ia mengatakan bahwa memang menyukai anak kecil, ada ketertarikan seks tersendiri," ucapnya kepada tribuntoraja.com, Rabu (6/9/2023).

MY melakukan rudapaksa kepada CWA (14) yang merupakan anak tirinya. Ironisnya, aksi ini dilakukan dari tahun 2016, saat itu korban baru berusia 7 atau 8 tahun, masih duduk di kelas 2 SD.

Aksi bejadinya ini dilakukan hingga November 2022 lalu.

Pernah ia mencoba melakukan aksinya ini pada April 2023 lalu. Namun, kali ini korban melakukan perlawan keras dan mengancam pelaku.

"Dari pengakuannya, waktu ia mau lakukan perbuatannya lagi tidak berhasil, korban mengancam akan melaporkan pelaku," tutur Sri Wahyu.

MY mengatakan bahwa ia sangat menyesali atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal," jawabnya singkat.

Sebelumnya, pada hari Senin (4/9/2023), Polres Tana Toraja menerima laporan warga di SPKT sekitar pukul 18.00 Wita dari dari keluarga korban.

Setelah mendapat laporan itu, polisi lalu bergerak dan mengamankan pelaku saat bersantai di rumahnya, Selasa kemarin.

CWA mengatakan, ia tidak sanggup lagi memikul beban tersebut. Karena, ia pun menceritakan kepada ibu gurunya di sekolah.

"Sebenarnya hal ini pernah saya utarakan kepada ibu saya namun seolah-olah tak dihiraukan dan tidak dipercaya," ungkap CWA di depan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

Saat ini terduga pelaku MY (41) telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved