Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Rantetayo Mengaku 'Suka' Anak Kecil
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu SSos, mengatakan bahwa pelaku sepertinya punya kelainan dalam orientasi seks.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan MY (41), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (5/9/2023) malam.
MY diamankan di rumahnya di Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Aiptu Sri Wahyu SSos, mengatakan bahwa pelaku sepertinya punya kelainan dalam orientasi seks.
"Pelaku MY ini sepertinya mempunyai kelainan, karena dari hasil introgasi, ia mengatakan bahwa memang menyukai anak kecil, ada ketertarikan seks tersendiri," ucapnya kepada tribuntoraja.com, Rabu (6/9/2023).
MY melakukan rudapaksa kepada CWA (14) yang merupakan anak tirinya. Ironisnya, aksi ini dilakukan dari tahun 2016, saat itu korban baru berusia 7 atau 8 tahun, masih duduk di kelas 2 SD.
Aksi bejadinya ini dilakukan hingga November 2022 lalu.
Pernah ia mencoba melakukan aksinya ini pada April 2023 lalu. Namun, kali ini korban melakukan perlawan keras dan mengancam pelaku.
"Dari pengakuannya, waktu ia mau lakukan perbuatannya lagi tidak berhasil, korban mengancam akan melaporkan pelaku," tutur Sri Wahyu.
MY mengatakan bahwa ia sangat menyesali atas perbuatannya.
"Saya sangat menyesal," jawabnya singkat.
Sebelumnya, pada hari Senin (4/9/2023), Polres Tana Toraja menerima laporan warga di SPKT sekitar pukul 18.00 Wita dari dari keluarga korban.
Setelah mendapat laporan itu, polisi lalu bergerak dan mengamankan pelaku saat bersantai di rumahnya, Selasa kemarin.
CWA mengatakan, ia tidak sanggup lagi memikul beban tersebut. Karena, ia pun menceritakan kepada ibu gurunya di sekolah.
"Sebenarnya hal ini pernah saya utarakan kepada ibu saya namun seolah-olah tak dihiraukan dan tidak dipercaya," ungkap CWA di depan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Saat ini terduga pelaku MY (41) telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
| P2TP2A Tana Toraja Terima 39 pengaduan di Tahun 2023, Terbanyak Kasus Rudapaksa |
|
|---|
| Ini Ciri-ciri Pedofil dan Cara Penangannya, Mulai Marak di Toraja |
|
|---|
| Marak Pria Hidung Belang Predator Anak Kecil di Toraja, Kapolres: Pentingnya Peranan Orang Tua |
|
|---|
| P2TP2A Tana Toraja Akan Berikan Konseling Pada Remaja Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Tana Toraja |
|
|---|
| Ini Pengakuan Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Tiri di Toraja, Beraksi Sejak 2016 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/06092023_Rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.