Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung

Ini Pengakuan Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Tiri di Toraja, Beraksi Sejak 2016

Di hadapan, MY mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur, MY (41), menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja. MY tega merudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, diamankan tim Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (5/9/2023).

Ia digelandang ke kantor polisi karena diduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Ia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, CWA (14).

CWA mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan bejad itu sejak lama, saat dirinya masih duduk di kelas 2 SD, thaun 2016. Mungkin saat itu usianya baru 7 atau 8 tahun.

Perbuatan itu dilakukan beberapa kali selama 6 tahun. Terakhir, ia mengulang perbuatan itu lagi pada November 2022 lalu.

Di hadapan, MY mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

MY mengaku ia sempat akan melakukan perbuatannya itu pada April 2023 lalu. Namun, karena korban berontak, aksinya gagal.

"Saat itu istri saya pergi mengambil sayur di kebun dan hanya kami bertiga dengan korban dan anak saya yang masih bayi. Tiba-tiba muncul niat saya dan mencoba untuk kembali setebuhi anak tiri saya," ungkapnya.

"Namun tidak sempat karena dia memberontak sambil menangis dan mengancam, jika saya melakukan lagi akan dilaporkan ke pihak yang berwajib," tambahnya.

Saat itu, pelaku mengaku sadar dan tidak lagi melakukan hal tersebut.

"Terakhir yang saya lakukan itu pada bulan November tahun 2022 lalu, selebihnya tidak berhasil," ungkap MY di depan Kanit PPA Tana Toraja.

Saat ini terduga pelaku MY (41) telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved