Ayah Tiri Rudapaksa Anak Sambung

P2TP2A Tana Toraja Akan Berikan Konseling Pada Remaja Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Tana Toraja

AKP S Ahmad akan informasikan ke pihak bersangkutan terkait laporan kasus yang menyangkut rudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
ist
MY, pelaku rudapaksa diperiksa tim Resmob Polres Tana Toraja. MY tega rudapaksa anak tirinya, CWA, yang masih berusia 14 tahun, 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Remaja korban rudapaksa, CWA (14), akan ditangani lebih lanjut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tana Toraja.

Sebagaimana disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, Rabu (6/9/2023).

“Tindak lanjutnya akan dilakukan oleh P2TP2A. Kita informasikan ke pihak bersangkutan terkait laporan kasus yang kami terima menyangkut anak di bawah umur untuk ditangani,” ucap AKP S Ahamd di Mapolres Tana Toraja, Jl Bhayangkara Nomor 1, Makale.

“Nantinya mereka akan memberi penanganan kepada korban seperti konseling dan sebagainya. Kita cuma menyampaikan, jadi upaya kita ya koordinasi,” AKP S Ahmad menambahkan.

P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan.

Hal tersebut mulai dari perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), dan pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center).

Selain itu juga, pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, dan bentuk lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved