Kasus Lukas Enembe

Dicecar Jaksa Soal Penukaran Uang Asing, Lukas Enembe Ngamuk dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas soal penukaran mata uang yang melibatkan dirinya dengan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa Lukas Enembe saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe mengamuk hingga membanting mikrofon di dalam ruang sidang.

Peristiwa itu terjadi saat Gubernur Papua nonaktif tersebut diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/9/2023).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas soal penukaran mata uang yang melibatkan dirinya dengan saksi bernama Dommy Yamamoto.

 

 

Lukas mengungkapkan bahwa penukaran uang itu dilakukan Lukas melalui ajudan.

"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau bagaimana? Begitu berarti diperintah, ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" cecar jaksa dikutip tayangan Kompas TV.

"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.

 

Baca juga: Sambil Tertawa, Saksi Sebut Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi

 

"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas sendiri, bagaimana caranya menukar?" tanya jaksa.

"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.

Jaksa pun berusaha menggali keterangan Lukas, dengan mempertanyakan terkait mekanisme penukaran rupiah ke dolar Singapura yang dilakukan Lukas Enembe.

 

Baca juga: Keluhan Tahanan Tipikor di Rutan KPK: Lukas Enembe Jorok Hingga BAB Tak Cebok

 

"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dollar-nya ke Pak Lukas, seperti itu?" cecar jaksa lagi.

Lukas pun hanya terdiam, dan kuasa hukumnya meminta persidangan dihentikan karena kondisi Gubernur nonaktif Papua itu dinilai tidak stabil.

"Bisa break sebentar, pak? Karena Pak Lukas sudah tidak kuat lagi," kata pengacara Lukas kepada hakim.

 

Baca juga: Lukas Enembe Wajib Cuci Darah Rutin, Idap Penyakit Ginjal Kronik Stadium 5

 

Namun, saat Majelis Hakim mengingatkan Jaksa untuk tidak terlalu mencecar, Lukas mendadak ngamuk dan melempar mikrofon di dalam ruang sidang.

Sejumlah kuasa hukum Lukas pun langsung mendekati dan menenangkan kliennya.

"Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkar, nanti akan dibuktikan oleh penasihat hukum, kita kan punya bukti-bukti yang lain, tidak perlu dikejar sampai ini ya. Tidak perlu ada pengakuan dari beliau. Tenang saja dulu ya," kata hakim.

 

Baca juga: KPK Minta Cabut Pembantaran, Lukas Enembe Kembali ke Tahanan Usai Diperiksa Dokter Terawan

 

Salah satu tim kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, meminta agar tensi Lukas dicek.

"Kalau bisa diperiksa tensinya sekarang karena kami selalu kunjungi 220 itu. Kalau dia serangan jantung kan bukan salah kami, Yang Mulia. Kami cuma mohon dengan sangat tolong diperiksa dulu tensinya," ujar OC.

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Lukas agar sidang diskors.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved