Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur, Eks Panglima TNI: Jerat Pasal Berlapis!

Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Jenderal TNI (Purn) Muhammad Andika Perkasa saat ditemui di Gedung Bisnis Tribun Network, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023). 

Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.

 

Baca juga: Putra Luwu, Prof Aswanto, Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Pengumuman Hari Ini

 

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

 

Baca juga: Reskrim Polres Toraja Utara Tangkap Pencuri Motor di Pasar Bolu, Begini Modusnya

 

Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved