Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur, Eks Panglima TNI: Jerat Pasal Berlapis!

Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Jenderal TNI (Purn) Muhammad Andika Perkasa saat ditemui di Gedung Bisnis Tribun Network, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa turut angkat bicara mengenai kasus penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Darat (AD) kepada warga Aceh bernama Imam Masykur (25).

Menurut Andika Perkasa, harus ada kejelasan mengenai penegakan hukum terhadap tiga anggota TNI AD tersebut.

"Yang jelas harus diproses secara hukum. Harus," kata Andika saat ditemui Kompas.com di Jalan Kawi Raya, Guntur, Setiabudi, Selasa (29/8/2023).

 

 

Andika mengatakan proses hukum kepada tiga tersangka tersebut harus dilakukan secara jelas dan transparan.

Andika Perkasa menilai ketiga tersangka tersebut yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J perlu dijerat pasal berlapis.

Sebab, kata dia, dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka macam-macam dari mulai penculikan hingga penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Baca juga: Begini Modus Praka RM Sebelum Culik dan Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

 

"Yang jelas itu tindak pidana. Macam-macam, ada penculikannya, kemudian tindakan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan mati, pasal berlapis lah," tutur Andika.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman disebut telah memerintahkan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) mengusut tuntas kasus pembunuhan Imam Masykur oleh satu prajurit Paspampres dan dua prajurit TNI AD.

Perintah Jenderal Dudung tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari.

 

Baca juga: Perjalanan Karir Praka RM, Anggota Paspampres yang Diduga Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

 

“KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Hamim mengatakan, tindakan yang dilakukan tiga prajurit itu sangat mencederai semangat TNI, khususnya TNI AD.

Karena itu, KSAD Dudung memberikan perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya.

 

Baca juga: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Siap Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

 

“Walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” ucap Hamim.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga meninggal dunia.

 

Baca juga: Sosok Laksamana TNI Yudo Margono, Panglima TNI yang Menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa

 

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas.

Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Sementara itu, Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.

 

Baca juga: Mendikbutristek: Mahasiswa Tak Perlu Lagi Tulis Skripsi agar Bisa Lulus S1, Ini Penggantinya

 

Kepada korban dan warga sekitar, para pelaku sempat mengaku sebagai polisi.

Hasil pemeriksaan awal Pomdam Jaya, korban diketahui terlibat perdagangan obat-obatan ilegal.

Imam, saat diculik dan dianiaya, sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang tebusan Rp50 juta.

 

Baca juga: Putra Luwu, Prof Aswanto, Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Sulsel, Pengumuman Hari Ini

 

Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial.

Keluarga korban pun melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.

 

Baca juga: Reskrim Polres Toraja Utara Tangkap Pencuri Motor di Pasar Bolu, Begini Modusnya

 

Dari laporan keluarga korban ke kepolisian, Pomdam Jaya memulai proses hukum pada 14 Agustus 2023.

Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved