Anggota Paspampres Aniaya Warga

Perjalanan Karir Praka RM, Anggota Paspampres yang Diduga Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas

Terduga Praka Riswandi Manik menjadi viral usai videonya diduga sedang menyiksa Imam Masykur.

Editor: Muh. Irham
ist
Imam Masykur warga asal Aceh tewas diduga korban penganiayaan oknum Paspampres Praka RM (kiri). Aksi kejam yang dilakukan Praka Riswandi ini disorot oleh Panglima TNI Laksmana Yudo Margono. 

TRIUNTORAJA.COM - Seorang pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25), menjadi korban penculikan dan penganiayaan hingga tewas. Pelakunya adalah Praka Riswandi Manik (29) seorang anggot Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).

Aksi kejam yang dilakukan Praka Riswandi ini disorot oleh Panglima TNI Laksmana Yudo Margono.  Laksamana Yudo Margono meminta hukuman berat, hukuman seumur hidup diberikan pada Praka RM.

Diketahui, korban, Imam Masykur merupakan warga Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh yang baru merantau setahun di Jakarta.

Perjalanan merantau Imam Masykur harus berujung maut di tangan Praka RM.

Keluarga mau tak mau harus ikhlas ketika sosok yang disayang pulang tinggal jasad dengan bekas penyiksaan di sejumlah bagian tubuh.

Terduga Praka Riswandi Manik menjadi viral usai videonya diduga sedang menyiksa Imam Masykur.

Sosok Praka Riswandi Manik juga meminta uang Rp 50 juta ke keluarga korban.

Sementara sosok Praka Riswandi Manik berdasarkan informasi yang diterima Serambinews.com (grup TribunJatim.com), berasal dari Aceh Singkil.

Dia merupakan pria kelahiran 10 Juni 1994.

Pria yang dikenal dengan inisial Praka RM ini merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Dia telah lama menjalani pendidikan tamtama.

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM).

Lalu dia menjalani pendidikannya lagi.

Selanjutnya Praka Riswandi bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved