Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur, Eks Panglima TNI: Jerat Pasal Berlapis!

Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Jenderal TNI (Purn) Muhammad Andika Perkasa saat ditemui di Gedung Bisnis Tribun Network, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/8/2023). 

“KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Hamim mengatakan, tindakan yang dilakukan tiga prajurit itu sangat mencederai semangat TNI, khususnya TNI AD.

Karena itu, KSAD Dudung memberikan perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya.

 

Baca juga: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Siap Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo

 

“Walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” ucap Hamim.

Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga meninggal dunia.

 

Baca juga: Sosok Laksamana TNI Yudo Margono, Panglima TNI yang Menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa

 

Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas.

Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.

Sementara itu, Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.

 

Baca juga: Mendikbutristek: Mahasiswa Tak Perlu Lagi Tulis Skripsi agar Bisa Lulus S1, Ini Penggantinya

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved