Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur, Eks Panglima TNI: Jerat Pasal Berlapis!
Tiga prajurit tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan hingga menyebabkan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
“KSAD telah memerintahkan Polisi Militer AD untuk mengusut tuntas masalah tersebut dan menjerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya, baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer,” kata Kadispenad dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Hamim mengatakan, tindakan yang dilakukan tiga prajurit itu sangat mencederai semangat TNI, khususnya TNI AD.
Karena itu, KSAD Dudung memberikan perhatian besar terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh Pomdam Jaya.
Baca juga: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Siap Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo
“Walaupun salah satu prajurit tersebut berdinas di Paspampres,” ucap Hamim.
Sebelumnya, tiga prajurit TNI AD berinisial Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS selaku anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Mereka bersama seorang warga sipil berinisial ZSS (kakak ipar Praka RM), menculik, memeras, dan menganiaya Imam hingga meninggal dunia.
Baca juga: Sosok Laksamana TNI Yudo Margono, Panglima TNI yang Menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa
Para pelaku juga menculik satu warga sipil lainnya, tetapi dia dilepaskan di sekitar Tol Cikeas.
Korban selamat itu telah diminta keterangannya oleh Pomdam Jaya sebagai saksi.
Sementara itu, Imam, yang merupakan perantau dari Aceh, diculik pada 12 Agustus 2023 di toko kosmetik yang dia jaga di daerah, Rempoa, Tangerang Selatan.
Baca juga: Mendikbutristek: Mahasiswa Tak Perlu Lagi Tulis Skripsi agar Bisa Lulus S1, Ini Penggantinya
Fakta Pesawat Latih Jatuh di Bogor: 1 Korban Tewas, Pesawat Layak Terbang |
![]() |
---|
Mantan Kadispen TNI AU Tewas dalam Insiden Pesawat Latih Jatuh di Bogor |
![]() |
---|
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Belum Ditutup, Polisi: Kami Tetap Terima Masukan |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Daru Yakin Bukan Bunuh Diri, Polisi: Belum Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
8 Fakta di Balik Kasus Kematian Diplomat Muda Arya Daru Pangayunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.