Kronologi Oknum Polisi Polda Sulsel Lecehkan Tahanan Wanita, Kompolnas: Pecat dan Pidanakan
Poengky pun menyarankan, agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya
TRIBUNTORAJA.COM - FM (26), tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Mapolda Sulawesi Selatan mengalami pelecehan seksual di dalam sel tahanan. Pelaku diduga anggota polisi yang bertugas menjaga tahanan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus tahanan wanita yang mendapat pelecehan seksual oleh petugas tersebut.
Saat ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa, termasuk Briptu SA sebagai terduga pelaku dan personel polisi lain yang bertugas jaga saat peristiwa terjadi dan para tahanan lain.
Menurut Kombes Komang dalam menjalani proses penyelidikan penyidik dari Propam Polda Sulsel menempatkan Briptu SA di tempat khusus.
Tidak menutup kemungkinan juga Briptu SA bakal dikenakan sanksi pidana.
"Kita akan melihat hasil pemeriksaan Propam, kalau memang ada unsur pidana kita akan proses. Sekarang masih di Propam," ujarnya di Mapolda Sulsel, Kamis (17/8/2023) ikutip dari Kompas.com.
Adapun Briptu SA bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Peristiwa pelecehan seksual tahanan wanita berinisial FM diduga dilakukan pada akhir Juli 2023.
Baca juga: Niat Hati Cari Pekerjaan, Malah Dijadikan PSK, Polisi Temukan Kondom di Kamar Kos
Kronologi
Dugaan pelecehan seksual ini terungkap saat kekasih korban curiga dengan perilaku FM yang berubah.
Awalnya kekasih FM, HE curiga dengan perubahan sikap FM saat dijenguk pada Sabtu (12/8) pekan lalu.
Biasanya FM meminta dirinya berlama-lama.
Baca juga: Polisi: Pelaku Mengaku Rudapaksa Korban Sebanyak 6 Kali, Termasuk di Semak-Semak
Namun di hari itu FM meminta dirinya untuk cepat pulang.
HE pun mencoba meminta FM bercerita peristiwa yang dialami selama mendekam di tahanan.
Perlahan FM mulai terbuka dan menjelaskan ada petugas jaga malam yang melakukan pelecehan terhadap dirinya.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi Saat Asik Minum Tuak
"Dia bilang, 'sebenarnya ada masalahku di sini, saya dilecehkan'. Dilecehkan bagaimana? Ada polisi penjaga di sini dalam keadaan mabuk langsung masuk di sel tahanan perempuan di kamar saya. Langsung baring di belakangku, terus langsung peluk dari belakang," ujar HE.
HE menambahkan tindakan pelecehan tidak sampai disitu, petugas yang diduga sebagai Briptu SE itu pun memaksa untuk FM untuk menuruti nafsu bejatnya di dalam toilet sel.
"Ada pemaksaan karena setelah itu saya terus gali informasinya. Besoknya saya datang lagi, dia ceritakan secara detail. Ternyata korban ini dipaksa oral **** di sel tahanan perempuan oleh oknum polisi ini yang jaga sel tahanan perempuan saat malam itu," ungkap HE.
Baca juga: Polisi Buru Dalang Sesi Foto Bugil Miss Universe Indonesia, Diduga Dinisiasi COO MUID
Kompolnas Angkat Suara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Briptu SA, anggota polisi di Polda Sulawesi Selatan yang melecehkan tahanan wanita berinisial FM agar diproses pidana dan dijerat pasal berlapis.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban FM di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan oleh Briptu SA harus segera diselesaikan.
"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," kata Poengky dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Baca juga: Bikin Konten Makan Es Krim Hingga Viral, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi
Poengky mengaku sangat terkejut dan menyesalkan adanya dugaan peristiwa pelecehan tersebut yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi tahanan perempuan," ujar Poengky.
Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Baca juga: Usai Dicopot Dari Jabatan, Pelaku Penganiayaan 5 Alumni IPDN di BKD Lampung Diperiksa Polisi
Apalagi, kata Poengky, korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.
"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya.
Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut.
Baca juga: Buntut Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia 2023, Dirjen HAM Minta MIUD Evaluasi
Apalagi, di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.
"Kami berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan dan kejadian ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Poengky pun menyarankan, agar pemberlakuan razia tidak hanya kepada para tahanan, tetapi anggota jaga tahanan untuk memastikan kinerja profesionalnya tidak mengkonsumi minuman keras(miras) dan narkoba.
"Berikan penegakan hukum yang tegas kepada pelaku sehingga memunculkan efek jera. Dalam kasus ini Kompolnas segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," tuturnya.
(*)
| Lima Letting Kapolri Akpol 1991 Pimpin Polda Sulsel dalam Empat Tahun Terakhir |
|
|---|
| Kasus Kematian Nelson, Mahasiswa Toraja Geruduk Polda Sulsel |
|
|---|
| Yusril Soroti Cara Polda Sulsel Perlakukan Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar |
|
|---|
| Tak Ada Polisi Saat 2 Kantor DPRD Dibakar, Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 Miliar |
|
|---|
| Tiga Jam Rektor UNM Diperiksa Polda Sulsel Terkait Dugaan Pelecehan Seksual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pelecehan-lecehkan-seksual-rudapaksa-2722023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.