Rudapaksa Anak di Bawah Umur

BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi Saat Asik Minum Tuak

Keluarga yang mengetahui DAM menjadi korban bejat LNS langsung melapor ke polisi pada 3 Agustus 2023 lalu.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
(Shutterstock)
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Toraja Utara menangkap terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, LNS alias PA (53), Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Warga Kelurahan Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diamanakan karena tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang remaja berinisial DAM (13).

Keluarga yang mengetahui DAM menjadi korban bejat LNS langsung melapor ke polisi pada 3 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial LNS alias PA tersebut saat dikonfirmasi Rabu (16/8/2023).

"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, personil melakukan identifikasi dan pendalaman," ucapnya.

Dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’, pelaku berhasil ditangkap saat sedang menikmati tuak di sebuah pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku LNS alias PA telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," ucap Aris.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved