Rudapaksa Anak di Bawah Umur
BREAKING NEWS: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi Saat Asik Minum Tuak
Keluarga yang mengetahui DAM menjadi korban bejat LNS langsung melapor ke polisi pada 3 Agustus 2023 lalu.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Satuan Reserse Kriminal (Resmob) Polres Toraja Utara menangkap terduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, LNS alias PA (53), Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.
Warga Kelurahan Balele, Mentirotiku, Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, diamanakan karena tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang remaja berinisial DAM (13).
Keluarga yang mengetahui DAM menjadi korban bejat LNS langsung melapor ke polisi pada 3 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy, SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial LNS alias PA tersebut saat dikonfirmasi Rabu (16/8/2023).
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/204/VIII/2023 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel, personil melakukan identifikasi dan pendalaman," ucapnya.
Dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’, pelaku berhasil ditangkap saat sedang menikmati tuak di sebuah pondok dekat dari kediamannya tanpa perlawanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku LNS alias PA telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," ucap Aris.
| Anak 11 Tahun di Malili Lutim Dirudapaksa Dua Pamannya, Modus Beri HP |
|
|---|
| Ini Hukuman 7 Remaja Pelaku Rudapaksa ABG di Toraja Utara, 2 Orang Hanya Diminta Wajib Lapor |
|
|---|
| Berawal dari Kenal di Grup WA, FM 'Digilir' Tujuh Remaja di Rantepao Toraja Utara |
|
|---|
| Kronologi Rudapaksa Dilakukan Remaja Terhadap Anak di Bawah Umur di Toraja Utara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polres Toraja Utara Amankan 7 Remaja Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/11012023_rudapaksa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.