Mengurus Sertifikat Tanah di Toraja Utara, Cek Persyaratan dan Pastikan Sudah Ada Patok

Patok ini akan menjadi saksi mati atas batas tanah. Karena itu, bahan yang dipakai untuk membuat patok batas tanah harus yang tahan lama.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
Warga Toraja Utara sedang mengurus sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Toraja Utara, Selasa (15/8/2023). 

Nursanti mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat ada standarnya. Namun, dalam pengukuran bidang tanah tidak ada ikatan jumlahnya.

"Biasanya biaya yang dikeluarkan pemohon untuk transportasi dan akomodasi tim pengukur," katanya.

Data-data dari penguran kemudian ditelaah di Kantor Pertanahan oleh tim panitia untuk kemudian akan menerbitkan risalah.

Tim panitia ini akan menelaah apakah objek tersebut layak atau tidak untuk diterbitkan sertifikat. Akan ada biaya untuk panitia ini sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) per bidang.

Setelah dari panitia kemudian dikonversi menjadi SK Kepala Kantor Pertanahan. Di sini pemohon diminta untuk datang ke kantor untuk kembali melakukan pendaftaran dan dikenakan biaya PNBP atau penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 50 ribu.

"Setelah itu, sudah, sertifikat selesai dan jadi," ucap Nursanti.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved