Mengurus Sertifikat Tanah di Toraja Utara, Cek Persyaratan dan Pastikan Sudah Ada Patok
Patok ini akan menjadi saksi mati atas batas tanah. Karena itu, bahan yang dipakai untuk membuat patok batas tanah harus yang tahan lama.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
Nursanti mengatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat ada standarnya. Namun, dalam pengukuran bidang tanah tidak ada ikatan jumlahnya.
"Biasanya biaya yang dikeluarkan pemohon untuk transportasi dan akomodasi tim pengukur," katanya.
Data-data dari penguran kemudian ditelaah di Kantor Pertanahan oleh tim panitia untuk kemudian akan menerbitkan risalah.
Tim panitia ini akan menelaah apakah objek tersebut layak atau tidak untuk diterbitkan sertifikat. Akan ada biaya untuk panitia ini sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) per bidang.
Setelah dari panitia kemudian dikonversi menjadi SK Kepala Kantor Pertanahan. Di sini pemohon diminta untuk datang ke kantor untuk kembali melakukan pendaftaran dan dikenakan biaya PNBP atau penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 50 ribu.
"Setelah itu, sudah, sertifikat selesai dan jadi," ucap Nursanti.
Pelantun Lagu Viral 'Pica-pica', Juan Reza Bakal Konser di Rantepao Toraja Utara September 2025 |
![]() |
---|
Bulan Ini Atau September, Mutasi Pejabat Pemkab Toraja Utara Tunggu Persetujuan Gubernur |
![]() |
---|
Cuaca di Toraja Utara Selasa 26 Agustus 2025: Hujan Ringan Pagi dan Siang, Malam Berawan |
![]() |
---|
Data BPS, Sebanyak 25.900 Warga Toraja Utara Tergolong Miskin |
![]() |
---|
Ribut Saat Turnamen Futsal di GOR, Tim Dispora dan Kemenag Didiskualifikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.